RajaKomen
zakat maal harta

Hukum Saham dan Obligasi dalam Islam

Writer
24 Feb 2025
Dibaca : 193x

Hukum Saham dan Obligasi - Pakar ekonomi islam dan zakat internasional Dr. Yusuf Qaradhawi dalam buku Fikih Zakat mengatakan bahwa di era modern ini, saham dan obligasi termasuk bentuk harta kekayaan.

Ia pun mendefinisikan makna dan hukum saham dan obligasi. “Saham dan obligasi adala kertas berharga yang berlaku dalam transaksi-transaksi perdagangan khusus yang disebut “Bursa Kertas-Kertas Berharga” ,” katanya. Saham, kata Dr. Yusuf Qaradhawi adalah hak pemilikan tertentu atas kekayaan satu Perseroan  Terbatas (PT)  atau atas penunjukan atas saham tersebut.

Sedangkan obligasi adalah perjanjian tertulis dari bank, perusahaan, atau pemerintah kepada pembawanya untuk melunasi sejumlah pinjaman dalam masa tertentu dengan bunga tertentu pula.

Perbedaan Keduanya

“Antara saham dan obligasi terdapat beberapa perbedaan. Saham merupakan bagian kekayaan bank atau perusahann sedangkan obligasi merupakan pinjaman kepada perusahaan, bank, atau pemerintah,” kata ulama besar asal Mesir ini.

Saham, menurutnya memberikan keuntungan sesuai dengan keuntungan perusahaan atau bank, yang bisa banyak atau sedikit sesuai dengan keberhasilan perusahaan atau bank itu, tetapi juga menanggung kerugiannya.

“Sedangkan obligasi memberikan keuntungan tertentu atas pinjaman tanpa bertambah atau berkurang. Pembawa obligasi berarti pemberi hutang atau pinjaman kepada perusahaan, bank, atau pemerintah, sedangkan pembawa saham berarti pemilik sebagian perusahaan dan bank itu sebesar nilai sahamnya.Obligasi dibayar setelah waktu tertentu, sedangkan saham hanya dibayar dari keuntungan bersih perusahaan,” katanya.

Baik saham maupun obligasi, menurut Dr. Yusuf Qaradhawi mempunyai harga tertulis, yaitu harga waktu diterbitkan, dan harga pasar yang tergantung kepada pasar surat-surat berharga.

Keduanya digunakan  dalam transaksi antara orang-orang, seperti barang, yang mengakibatkan banyak orang menggunakannya sebagai alat, jual beli untuk memperoleh keuntungan

Hukum Saham dan Obligasi Syariah

Pakar Ekonomi Islam Dr. Irfan Syauqi Beik menegaskan bahwa selama saham dan obligasi tidak mengandung 5 hal yang dilarang dalam Islam maka hal tersebut menjadi halal. Menurut Dr. Yusuf Qaradhawi, obligasi mengandung bunga sehingga haram dalam Islam.

Karenanya, menurut Dr. Irfan Syauqi Dewan Syariah Nasional MUI telah mengeluarkan fatwa terkait saham dan obligasi syariah. Obligasi syariah yang bebas dari riba dan unsur haram belakangan disebut sukuk.

“Saham dan sukuk ini wajib dizakatkan,” kata Dr. Irfan. DSN MUI, menurut Dr. Irfan telah mengeluarkan fatwa dan panduan tentang saham apa saja yang boleh bagi perusahaan.

Ada dua hal menurut MUI yang membuat saham disebut saham syariah.

Core bisnisnya benar. Sebagai contoh bukan keuangan jasa konvensional atau bank konvernsional karena itu haram. Lalu tidak menjual barang yang jelas-jelas haram dan mengandung lima unsur yang dilarang.
Rasio keuangan. Ada 2 indikator yang ditetapkan MUI yaitu jika non halal income kurang dari 10 % dan rasio utang berbasis ribanya 40 %.

“Hal tersebut sesuai dengan fatwa DSN MUI. Karena kita tahu zaman sekarang kita tidak bisa terlepas  bebas dari riba 100%. Seperti yang diprediksi Rasulullah bahwa akan ada masa di mana tidak seorang pun terbebas dari riba sekalipun debunya,” kata Dr. Irfan.

Tunaikan Zakat DI SINI. []

Berita Terkait
Baca Juga:
Strategi Meningkatkan Penghasilan Google AdSense dengan RajaKomen.com

bisnis 27 Jan 2026

Strategi Meningkatkan Penghasilan Google AdSense dengan RajaKomen.com

Google AdSense masih menjadi salah satu sumber pendapatan terbesar bagi publisher website. Namun, banyak publisher mengalami kendala utama: traffic rendah, CTR

Langkah Mudah Menggunakan Jasa Share Aplikasi Secara Efektif

bisnis 24 Apr 2025

Langkah Mudah Menggunakan Jasa Share Aplikasi Secara Efektif

Dalam era digital seperti sekarang, bisnis dan individu semakin memanfaatkan teknologi untuk komunikasi dan pemasaran. Salah satu cara yang semakin populer

Social media

bisnis 11 Maret 2025

Sinergi Media Sosial Monitoring dan CRM untuk Layanan Pelanggan yang Lebih Baik

Di era digital saat ini, interaksi antara perusahaan dan pelanggan telah bergeser ke platform media sosial. Banyak perusahaan yang menyadari pentingnya

bagaimana cara menjaga kesehatan reproduksi pada masa pubertas

Kesehatan 19 Mei 2022

Cari Tahu Di Sini Bagaimana Cara Menjaga Kesehatan Keproduksi pada Masa Pubertas

Pubertas adalah masa menuju dewasa seorang anak yang ditandai dengan matangnya organ-organ reproduksi. Namun, anak yang sedang mengalami masa pubertas

Peran Blogger dalam Membangun Brand Awareness Universitas

Ilmu Marketing 9 Maret 2025

Peran Blogger dalam Membangun Brand Awareness Universitas

Dalam era digital saat ini, peran blogger semakin signifikan, terutama dalam konteks pendidikan. Universitas, sebagai institusi pendidikan tinggi, berjuang

jasa tambah followers organik

bisnis 21 Apr 2025

Jasa Tambah Followers Organik: Investasi Atau Buang Uang?

Di era digital saat ini, keberadaan media sosial telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari. Banyak individu dan bisnis yang berusaha

Berita Terpopuler
Berita Terbaru
RajaKomen
Copyright © AnehItu.com 2026 - All rights reserved
Copyright © AnehItu.com 2026
All rights reserved