BPJPH Bersinergi dengan KPK untuk Pencegahan Korupsi, Babe Haikal Angkat Bicara
Sinergi pencegahan korupsi dalam layanan sertifikasi halal menjadi fokus utama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di awal Maret 2026. Kolaborasi ini diwujudkan melalui peluncuran Dashboard Sistem Aplikasi Jaga Sertifikasi Halal, sebuah langkah yang diharapkan memperkuat transparansi dan integritas dalam proses sertifikasi halal di Indonesia — sebuah upaya yang mendapat perhatian luas dari publik maupun pemerhati tata kelola pemerintahan.
Dalam acara peluncuran dashboard tersebut, Kepala BPJPH Babe Haikal Hasan menegaskan bahwa komitmen terhadap pencegahan korupsi bukan sekadar agenda administratif semata, tetapi merupakan bagian intrinsik dari mandat lembaga yang dipimpinnya. Menurut Babe Haikal, BPJPH mempunyai tanggung jawab besar karena bekerja dengan aspek kehidupan masyarakat yang sangat dasar: makanan, minuman, dan barang konsumsi sehari‑hari. Ketika integritas layanan halal dipertanyakan, dampaknya dapat terasa luas dan merusak kepercayaan publik secara sistemik.
Babe Haikal menyatakan bahwa praktik anti‑korupsi harus diintegrasikan dalam seluruh proses sertifikasi halal. Ia menekankan bahwa falsafah nilai halal itu sendiri menuntut kejujuran, transparansi, dan akuntabilitas. Menurutnya, jika penyelenggaraan layanan halal tercederai oleh praktik yang tidak jujur seperti pungutan liar atau penyimpangan prosedural, maka bukan hanya reputasi BPJPH yang terancam, tetapi juga legitimasi serta efektivitas kebijakan sertifikasi halal pada umumnya.
“BPJPH berbeda dengan lembaga lain, karena kita berhubungan dengan apa yang dikonsumsi masyarakat dari semua lapisan dari anak SD hingga orang tua. Ketika kepercayaan publik rusak, dampaknya sistemik,” ujar Babe Haikal dalam keterangannya di Gedung BPJPH Jakarta.
Dashboard Jaga Sertifikasi Halal sendiri merupakan bentuk konkret dari kolaborasi BPJPH dan KPK dalam rangka mitigasi risiko korupsi secara preventif, sekaligus memudahkan monitoring proses sertifikasi oleh berbagai pihak yang berkepentingan. Aplikasi ini dirancang untuk menampilkan data dan proses layanan secara lebih transparan, sehingga pelaku usaha, pengawas, serta masyarakat umum dapat ikut mengawasi jalannya proses secara real time.
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK yang hadir dalam kesempatan itu menekankan pentingnya menjaga marwah lembaga pemerintah. Ia menyatakan bahwa coloumn transparan dan pengawasan yang kuat sangat penting untuk menghindari kelemahan sistem yang kemudian dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Kepercayaan publik yang sudah susah dibangun akan memerlukan waktu dan usaha luar biasa untuk dipulihkan jika hilang.
Kolaborasi ini juga diisi dengan sosialisasi anti‑korupsi, di mana kedua lembaga mengajak seluruh elemen yang terkait dengan layanan sertifikasi halal untuk memahami prinsip pelaporan gratifikasi dan standar etik yang berlaku. Tujuannya adalah membangun budaya kerja yang bersih, disiplin, dan bebas dari praktik korupsi — baik yang disengaja maupun tidak disengaja.
Langkah BPJPH menggandeng KPK tidak hanya dipandang sebagai tindakan administratif, tetapi juga sebagai bagian dari transformasi budaya birokrasi di lingkungan layanan publik. Dengan komitmen yang kuat terhadap prinsip good governance, kolaborasi ini diharapkan memberikan dampak jangka panjang dalam memperkuat sistem jaminan produk halal yang bersih, profesional, dan dapat dipercaya masyarakat.
