rajaseo
Parah! JakPro Masih juga Belum Bayar Ganti Rugi Waduk Pluit

Parah! JakPro Masih juga Belum Bayar Ganti Rugi Waduk Pluit

admin
1 Des 2022
Dibaca : 429x

Kasus bermula saat H. Umar dkk sebagai pemilik tanah mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Jakarta Pusat. Hal ini lantaran Jakpro tak kunjung melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 244/Pdt/G/1999/PN.JKT.UT tanggal 28 Februari 2000 yang menghukum Jakpro selaku penggugat memberikan ganti rugi terhadap tanah sengketa kepada Umar dkk selaku tergugat.

Bahkan, putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 2606 K / Pdt / 2001 tanggal 22 Desember 2004. Ganti rugi dinilai wajib karena H. Umar dkk telah menyerahkan tanah seluas ± 5.000 meter persegi kepada Jakpro.

"PT Jakpro dihukum untuk membayar ganti rugi dan itu sudah sampai ke tingkat banding, kasasi, PK. Putusannya sama, besaran ganti rugi berdasarkan Keppres nomor 55 tahun 1993. Tapi itu tidak dilaksanakan oleh Jakpro," kata kuasa hukum Umar dkk, Pelibertus Jehan.

"Karena tidak dijalankan, tahun 2013 tanah itu diambil sehingga sekarang tanah itu dikuasai oleh Jakpro, dijadikan taman Waduk Pluit, tapi sekarang tidak ada ganti rugi," sambun Pelibertus.

Pelibertus menjelaskan, perkara kliennya dengan PT Jakpro berawal pada tahun 1999 lalu. Saat itu, kata Pelibertus, PT Jakpro yang bernama PT Pembangunan Pluit Jaya, menggugat Umar serta dua orang lainnya, Ibrahim dan Ismail, untuk menyerahkan lahan seluas 5 ribu meter persegi tersebut.

Pengadilan Negeri Jakarta Utara lantas pada Februadi 2000 silam memutuskan H. Umar dkk harus menyerahkan lahan tersebut kepada PT Pembangunan Pluit Jaya untuk dikelola dan dikembangkan.

Namun, PT Pembangunan Pluit Jaya harus memberi ganti rugi kepada H. Umar dkk sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1993.

Namun, setelah adanya putusan Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung tahun 2007, H. Umar dkk belum juga mendapat ganti ruginya.

Baca Juga:
Google

Pendidikan 6 Apr 2025

Forum Diskusi TOEFL: Tanya Jawab Seputar Beasiswa dan Syarat Skor TOEFL

Dalam dunia pendidikan tinggi, terutama bagi mereka yang ingin melanjutkan studi ke luar negeri, ujian TOEFL (Test of English as a Foreign Language) menjadi

Algoritma Konten Viral

Gadget 24 Maret 2025

Rahasia Algoritma ViralAlgoritma Konten Viral

Konten viral telah menjadi fenomena yang tak terpisahkan dari dunia media sosial. Setiap pengguna pasti ingin karyanya mendapatkan perhatian luas dan menembus

UMKM Bisa Meledak Omzetnya di 2026: 8 Strategi Internet Marketing 2026 yang Harus Dicoba

bisnis 22 Des 2025

UMKM Bisa Meledak Omzetnya di 2026: 8 Strategi Internet Marketing 2026 yang Harus Dicoba

Memasuki era digital yang semakin maju, UMKM memiliki peluang besar untuk meningkatkan omzet secara signifikan. Menjelang tahun 2026, persaingan di dunia

Search Engine Marketing (SEM) Cara Pemasaran Iklan di Google

Ilmu Marketing 15 Jul 2024

Search Engine Marketing (SEM) Cara Pemasaran Iklan di Google

Search Engine Marketing (SEM) adalah salah satu strategi pemasaran digital yang sangat efektif dalam mempromosikan bisnis Anda secara online. Dengan

Jasa Komentar Cepat

bisnis 15 Apr 2025

Komentar Cepat untuk Video TikTok, Reels, dan YouTube Shorts

Dalam era digital saat ini, video pendek menjadi salah satu format konten yang paling populer. Dengan adanya platform seperti TikTok, Instagram Reels, dan

Minyak Alami yang Bermanfaat untuk Menebalkan Alis Mata

Ceritaku 28 Sep 2022

Minyak Alami yang Bermanfaat untuk Menebalkan Alis Mata

Rambut pada alis mata yang hitam dan tebal adalah bentuk ideal dari alis yang diinginkan oleh banyak orang. Namun sayangnya tidak semua orang terlahir dengan

Berita Terpopuler
Berita Terbaru
RajaKomen
Copyright © AnehItu.com 2026 - All rights reserved
Copyright © AnehItu.com 2026
All rights reserved